Setiap tanggal 9 Desember diperingati sebagai Hari Anti Korupsi di seluruh dunia. Atau dalam bahasa Inggris dikenal dengan nama International Anti-Corruption Day yang disingkat menjadi IACD yang bertujuan memerangi korupsi di banyak negara.
Tujuan peringatan Hari Anti Korupsi setiap 9 Desember di seluruh dunia, untuk mengingatkan bahwa korupsi terjadi di semua negara. Bahkan koruspi bisa dijumpai di semua tatanan politik, sosial, dan ekonomi.
Oleh karena itu, Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pada tanggal 31 Oktober 2003 mengambil Konvensi (Kesepakatan) Perserikatan Bangsa-Bangsa Melawan Korupsi. Konvensi atau kesepakatan yang mulai berlaku pada tahun 2005 menjadi alat anti-korupsi di seluruh dunia yang mengikat secara hukum bagi negara-negara yang menjadi pihak dalam Konvensi tersebut.
Konvensi tersebut juga meminta pemerintah setiap negara memastikan perlindungan bagi pelapor tindak pidana korupsi yang mereka lihat. Serta mengatur negara-negara untuk memberantas korupsi.
Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) juga membentuk Satuan Tugas Global untuk Korupsi atau Global Task Force on Corruption, yang diketuai bersama oleh Program Pembangunan Perserikatan Bangsa-Bangsa (UNDP), Kantor PBB untuk Narkoba dan Kejahatan (UNODC) dan Departemen Urusan Politik dan Pembangunan Perdamaian PBB (DPPA). Gugus tugas memberikan dukungan kepada negara-negara anggota PBB untuk memerangi korupsi.
Lalu Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa juga menetapkan tanggal 9 Desember sebagai Hari Anti Korupsi Sedunia supaya semua negara anggota PBB sadar tentang bahaya korupsi dan mendukung Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk memerangi korupsi.