Hari Hak Asasi Manusia diperingati di seluruh dunia setiap tanggal 10 Desember. Hari Hak Asasi Manusia diperingati sebagai upaya semua negara untuk menghindari berbagai tragedi kemanusiaan dan mengharga hak asasi setiap manusia di muka bumi.
Hal ini didasarkan pada sejarah kelam Perang Dunia II, yang terjadi pada tahun 1939-1945. Pada perang tersebut banyak kekejaman terhadap umat manusia. Maka di mulai tahun 1947, Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) berupaya agar tragedi kemanusiaan serupa tidak terulang lagi. Mereka mulai menyusun draf awal untuk melindungi hak-hak asasi manusia.
Sehingga pada tanggal 10 Desember 1948, Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) mendeklarasikan "Pernyataan Umum tentang Hak-Hak Asasi Manusia" atau Universal Declaration of Human Rights (UDHR). Deklarasi ini berisi atas 30 pasal yang garis besarnya berisi pandangan Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa mengenai jaminan hak-hak asasi manusia kepada semua orang. Misalnya Pasal 1 deklarasi UDHR berbunyi: "Semua manusia dilahirkan bebas dan setara dalam martabat dan hak".
Kemudian, mulai tanggal 10 Desember 1950, Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) menerbitkan Resolusi 423 yang mengajak banyak negara dan organisasi untuk merayakannya tanggal 10 Desember sebagai Hari Hak Asasi Manusia atau Hari HAM sedunia. Sejak itu, banyak negara setiap tanggal 10 Desember memeringati Hari Hak Asasi Manusia sedunia, termasuk di Indonesia.
Selain itu, International Humanist and Ethical Union (IHEU), organisasi internasional non-pemerintah, menetapkan juga tanggal 10 Desember sebagai hari resmi perayaan bagi kaum Humanisme.
Setiap tahunnya, Hari Hak Asasi Manusia atau Hari HAM memiliki tema yang berbeda-beda. Tema-tema ini serta peringatan ini untuk mengingatkan kita semua untuk menghargai kehidupan manusia.